Minggu, 05 Februari 2017

SUAMI DENGAN TUGAS POKOKNYA

Suami adalah seorang Pria yang telah mempunya Istri, dan untuk mendapatkan sebutan Suami, seorang Pria tentulah dengan menikah / bertemu dengan jodohnya, menikah adalah melakukan suatu akad / perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang Pria dan Wanita dengan menjadi Suami dan Istri, untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya, dengan dasar sukarela dan ke ikhlasan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga atau dalam membangun rumah tangga yang di liputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara - cara yang di ridhoi oleh Tuhan.

Dan di indonesia pernikahan yang syah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dan menjadikan seorang Suami kepala / pemimpin keluarga.

Adapun tugas pokok seorang Suami sebagai kepala / pemimpin keluarga yaitu:
A. Menafkahi
- Memenuhi kebutuhan Istrinya baik lahir maupun bhatin.

B. Menjadi tauladan
- Membimbing / Memberikan pengertian dasar hukum berumah tangga kepada Istrinya
- Membimbing / Mengajarkan tentang ilmu agama terhadap Istrinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar